Sabtu, 17 April 2010

Perlunya Pendidikan Pancasila Bagi Mahasiswa

Perlunya Pendidikan Pancasila Bagi Mahasiswa
KATA PENGANTAR
Sumber  : Djabalok.blogspot.com di 01:09 Reaksi:       


Date: Selasa, 17 Februari 2009
Label: Kumpulan Makalah

Perguruan Tinggi adalah suatu komunitas ilmiah. Suatu komunitas yang memiliki karakteristik akademik. Disinilah tempat dimana produk intelektual dilahirkan, dikembangkan dan diimplementasikan. Dengan kata lain perguruan tinggi merupakan laboratorium bagi masyarakat, yang memberikan kontribusi bagi terciptanya proses pemberdayaan berfikir sesuai dengan khasanah ilmu dan kapasitas yang dimiliki untuk dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


Esensi peran dan fungsi perguruan tinggi tersebut tertuang kedalam pola orientasi yang menjadi bagian dari kegiatan akademik atau yang biasa dikenal dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian). Berbicara tentang pendidikan, maka perguruan tinggi bukan hanya menciptakan suatu mekanisme kegiatan belajar-mengajar secara formal saja. Tetapi ia juga harus mampu menumbuh-kembangkan nilai di dalam pendidikan. Nilai yang dimaksud itu adalah bahwa di dalam pendidikan – terdapat budaya dan etika yang harus dipegang. Karena pendidikan hanya diperuntukkan bagi kemaslahatan umat manusia. Dalam konteks itulah maka pendidikan (khususnya di perguruan tinggi) harus setidaknya mengambil ikhtiar dari hakekat ilmu, yaitu dikaji secara ilmiah dan dianalisa secara kontekstual agar bermanfaat bagi individu, masyarakat bangsa dan negara.

Sebagai komunitas ilmiah, Perguruan Tinggi harus mampu membangun responsibilitas yang bersifat konseptual dan solutif tentang berbagai hal yang berkaitan dengan situasi-kondisi yang berkembang ditengah masyarakat. Dengan demikian perguruan tinggi menjadi media/ sarana yang mampu mentransformasikan relevansitas perkembangan ilmu pengetahuan dalam berbagai kapasitasnya sesuai dengan dinamika dan perkembangan zaman. Termasuk bagaimana merespons perkembangan zaman yang saat ini sudah berdimensi global.

Berkaitan dengan itu maka sesuai dengan amanat UUD 1945, Tap MPR No. II/MPR/1993 dinyatakan bahwa : Pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas, mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.






Bab I

DASAR PEMIKIRAN PENDIDIKAN PANCASILA

Era globalisasi menuntut adanya berbagai perubahan. Demikian juga bangsa Indonesia pada saat ini terjadi perubahan besar-besaran yang disebabkan oleh pengaruh dari luar maupun dari dalam negeri. Kesemuanya di atas memerlukan kemampuan warga Negara yang mempunyai bekal ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan pada nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai budaya bangsa.

Pendidikan Pancasila bagi Mahasiswa, Apa Perlunya?

Belum lama ini Dirjen Dikti mengeluarkan Keputusan No. 356/Dikti/ Kep/1995 tentang Kurikulum Inti Mata Kuliah Umum Pendidikan Pancasila pada Perguruan Tinggi di Indonesia.Terhadap Keputusan Dirjen Dikti itu, beberapa perguruan tinggi mempertanyakan kedudukan Matakuliah Filsafat Pancasila yang ti-dak lagi bersifat wajib bagi setiap program studi. Ada perguruan tinggi dengan cepat menyatakan bahwa mata kuliah tersebut tidak perlu dicantumkan dalam kurikulum, karena tidak ada ketentuan yang mewajibkannya; namun ternyata ada juga beberapa perguruan tinggi yang masih menyelenggarakan perkuliahan Filsafat Pancasila.


Keputusan Dirjen Dikti tersebut menegaskan, Pendidikan Pancasila mencakup Mata Kuliah Filsafat Pancasila, tetapi pelaksanaan kuliah Filsafat Pancasila dinyatakan bersifat fakultatif sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing perguruan tinggi. Dengan demikian perguruan tinggi masih belum menemukan legitimasi yuridis yang kukuh. Mereka masih perlu mencari makna untuk menyelenggarakan kuliah Pendidikan Pancasila.


Untuk menentukan perlu tidaknya kuliah Filsafat Pancasila di perguruan tinggi, perlu dicari arti pentingnya perkuliahan tersebut bagi tujuan pendidikan. Untuk dapat menemukan arti pentingnya kuliah Filsafat Pancasila, kita perlu menelusuri terlebih dahulu latar belakang dimasukkannya Pendidikan Pancasila di lingkungan pendidikan formal.


Bab II

LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA


1. Landasan Historis




Terbentuknya bangsa Indonesia melalui proses sejarah dari masa kutai- sriwijaya-majapahit-masa penjajahan dan kemudian mencapai kemerdekaan.Di dalam kehidupan bangsa Indonesia tersebut prinsip hidup yang tersimpul di dalam pandangan hidup atau fisafat hidup bangsa (jati diri) yang oleh para pendiri bangsa/Negara dirumuskan dalam rumusan sederhana namun mendalam yang meliputi lima prnsip, yaitu Pancasila.


2. Landasan Kultural


Bangsa Indonesia memiliki kepribadian tersendiri yang tercermin di dalam nilai-nilai budaya yang telah lama ada yang dirumuskan dalam pancasila. Nilai-nilai budaya sebagai nilai dasar berkehidupan berbangsa dan bernegara dirumuskan dalam Pancasila.


3. Landasan Yuridis

- Dirjen Dikti mengeluarkan Keputusan No. 356/Dikti/ Kep/1995 tentang Kurikulum Inti Mata Kuliah Umum Pendidikan Pancasila pada Perguruan Tinggi di Indonesia.

- Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.

- Keputusan Dirjen Dikti Nomor 265 Tahun 2000 mengatur tentang perlunya mata kuliah Pendidikan Pancasila.


4. Landasan Folosofis

Secara filosofis bangsa Indonesia sebelum bernegara adalah bangsa yang berketuhanan dan berkeperikemanusiaan sehingga hal ini merupakan kenyataan obyektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan. Nilai-nilai Pancasila merupakan dasar filsafat Negara, maka dalam aspek penyelenggaraannya Negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk system perundang-perundangan di Indonesia.

Bab III

SEJARAH PANCASILA


1. Masa Kerajaan

Sejarah Indonesia selalu menyebut bahwa ada dua kerajaan besar yang melambangkan kemegahan dan kejayaan Indonesia Masa Purba, yaitu Sriwijaya dan Majapahit.


2. Masa Penjajahan dan Perlawanan terhadap Penjajahan

Pada mulanya para imperialis hanya ingin mencari bahan mentah untuk industri. Namun, imperialisme ini akhirnya menimbulkan “Politik Penghisapan” daerah jajahan sehingga menimbulkan pemberontakan penduduk pribumi.


3. Kebangkitan Nasional

Perkembangan pendidikan di Indonesia sebagai akibat dari politik etis telah menimbulkan perubahan besar bagi sebagian rakyat Indonesia atau lebih tepatnya mengarah pada kesadaran nasional.


4. Sumpah Pemuda

Pada kongres II 26 – 28 Oktober 1928 PPPI telah memperoleh pengakuan yang bulat untuk semua golongan, yaitu keinsyafan satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa sebagai cermin tertanamnya Indonesia bersatu (“Sumpah Pemuda”).


5. Penjajahan Jepang

Setelah berhasil mengambil alih kedudukan Belanda (KNIL) dimulailah kekuasaan Jepang di Indonesia, mereka masuk ke Indonesia dengan propaganda yang biasa disebut “3A”.
Sidang Pertama BPUPKI (28 Mei – 1 Juni 1945)
.

* Isi Pidato Mr. Muh.Yamin, berisi rancangan dasar Negara, yaitu :

1. Peri kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan

5. Kesejahteraan Rakyat

* Isi Pidato Mr.Soepomo, berisi aliran pikiran tentang Negara, yaitu :

1. Aliran Pikiran Perseorangan (Individualis)
2. Aliran Teori Golongan (Class Theory)

3. Aliran Teori Integralistik

* Isi Pidato Ir.Soekarno, berisi dasar Indonesia merdeka, yaitu :

1. Kebangsaan (Nasionalisme)
2. Kemanusiaan (Internasionalisme)
3. Musyawarah, mufakat, perwakilan
4. Kesejahteraan Sosial

5. Ketuhanan yang berkebudayaan

* Sidang Kedua BPUPKI (10 – 16 Juli 1945)

Ir.Soekarno diminta menjelaskan tentang kesepakatan tanggal 22 Juni 1945 (Piagam Jakarta). Selanjutnya dibicarakan materi tentang undang-undang dasar dan penjelasannya, serta susunan pemerintahan Negara oleh Mr. Soepomo.


6. Pembentukan PPKI dan Proklamasi Kemerdekaan

Pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk PPKI yang pada awalnya merupakan bentukan Jepang.
Proklamasi Kemerdekaan

Pada tanggal 17 Agustus 1945 atas nama bangsa Indonesia Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia.
Sidang Pertama PPKI

Agenda acara sidang ini adalah pengesahan Undang-Undang Dasar Negara RI, pengangkatan presiden dan wakil presiden dan pembentukan KNIP.



Bab IV

MAKSUD DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA


Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, mendukung kerakyatan yang mengutamakan upaya mewujudkan suatu keadlan social dalam masyarakat.

Pendidikan Pancasila adalah suatu usaha sadar, yang terencana dan terarah, melalui pendidikan formal, untuk mentransformasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada anak didik. Anak diharap dapat mencerna nilai-nilai Pancasila melalui akalnya, dan menumbuhkan rasionalitas sesuai dengan kemampuan, sehingga anak mencapai perkembangan penalaran moral seoptimal mungkin yang dijiwai Pancasila.

Pendidikan Pancasila mempunyai kedudukan yang sangat penting,khususnya dalam pembentukan kepribadian manusia Indonesia, yaitu kepribadian yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Sasaran terakhir dari Pedidikan Pancasila adalah dipahami, dihayati dan diamalkan Pancasila oleh setiap anak didik di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Karena Pendidikan Pancasila ternyata diberikan pada setiap tingkat dan jenjang pendidikan formal, diharapkan nilai-nilai Pancasila dapat dicerna dan diterima peserta didik menurut tingkat pengalaman dan perkembangan penalarannya. Dalam setiap jenjang perkembangannya,diharap peserta didik mampu menemukan relevansi nilai-nilai Pancasila bagi kehidupannya, sehingga mampu mentransformasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan nyata sehari-hari.


Membina Kesadaran Moral

Pada tingkat perguruan tinggi, mahasiswa perlu dituntut untuk dapat bertindak secara bertanggung jawab. Mereka tidak hanya bertindak atas dasar peraturan perundangan yang ada, melainkan menyadari bahwa tindakan yang dipilihnya memang merupakan tindakan yang bernilai.Berkaitan dengan pengamalan Pancasila, mereka bertindak sesuai dengan Pancasila bukan hanya karena ditunjukkan bahwa Pancasila itu baik, melainkan mereka diharap telah mencerna dengan akalnya serta berkeyakinan bahwa Pancasila sungguh bernilai bagi dirinya serta seharusnya layak diamalkan. Mereka diharap dapat memahami dan menghayati bahwa Pancasila sungguh-sungguh bernilai, dan akhirnya mendorong dirinya untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.



Bab V

KAJIAN ILMIAH FILSAFATI PENDIDIKAN PANCASILA


1. Pendekatan Ilmiah-filsafati dalam Pendidikan Pancasila

Pendekatan ilmiah mengandaikan adanya disiplin ilmu sebagai landasannya.

2. Macam-macam Ilmu Pengetahuan

a. Klasifikasi Ilmu Pengetahuan

- Ilmu-ilmu alam (Natural Sciences)
- Ilmu-ilmu sosial (Social Sciences)
- Ilmu-ilmu kemanusiaan/humaniora (The Humanities)
b. Filsafat sebagai Ilmu Kritis

“Filsafat adalah ciri berpikir manusia yang bersifat radikal, sistematis dan universal.”


Sidi Gazalba (1974)

Filsafat berciri radikal karena hal yang dibicarakan diupayakan tuntas ke akar permasalahan sampai kepada hakekatnya. Filsafat berciri sistematis artinya berpikir secara logis selangkah demi selangkah dan menunjukkan hubungan yang utuh dan saling berkaitan satu sama lain. Filsafat berciri universal dimaksudkan karena filsafat memandang persoalan secara umum, menyeluruh, tidak terikat ruang dan waktu.


Objek kajian dalam filsafat :

# Alam (Kosmologi)
# Manusia (Filsafat manusia, Filsafat social-politik Filsafat moral (etika), Filsafat Kebudayaan)
# Tuhan (Filsafat ketuhanan)


c. Ilmu Pengetahuan Empiris

Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sehingga sesuatu itu dapat dikatakan sebagai suatu imu. Poedjawijaya menyebutnya sebagai syarat ilmiah (Kaelan, 1998), yaitu :
1. Berobjek
2. Bermetode
3. Bersistem
4. Bersifat Universal


PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT

1. Konsep-Konsep Dasar Filsafat

Dalam konteks mempelajari Pancasila dalam perspektif filfasat berarti upaya mengkaji secara kritis semua pernyataan-pernyataan tentang Pancasila, sehingga diperoleh kebenaran koherensi, korespondensi, pragmatisme tentang Pancasila.


2. Metode Filsafat Pancasila

Notonegoro mengatakan untuk menemukan kebenaran hakiki Pancasila dapat digunakan metode analitico syntetik, yang merupakan metode gabungan antara analisa dan syntetik.

3. Berbagai Pengetahuan tentang Pancasila

o Kata tanya “bagaimana” untuk memperoleh pengetahuan (kebenaran) yang bersifat deskriptif.

o Kata tanya “mengapa” digunakan untuk menemukan pengetahuan (kebenaran) yang bersifat kausal, yang memberikan jawaban tentang sebab dan akibat.

o Kata tanya “kemana” untuk memperoleh pengetahuan normatif.

o Kata tanya “apa” untuk memperoleh pengetahuan essensial.

4. Pancasila sebagai Paham Filsafat

Pancasila merupakan consensus filsafat yang akan melandasi dan memberikan arah bagi sikap dan cara hidup bangsa Indonesia. Pancasila sebagai paham filsafat Dalam kehidupannya manusia selalu menghadapi persoalan- persoalan. Persoalan pokok manusia itu meliputi :
Hubungan manusia dengan dirinya sendiri, orang lain atau sesama, alam sekitar, serta dengan Tuhan penciptanya.

PANCASILA SEBAGAI SISTEM NILAI

1. Pengertian Nilai
Nilai pada hakekatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek. Jadi, bukan objek itu sendiri yang dinamakan nilai.


2. Macam – Macam Nilai

Nilai dasar dijabarkan lebih lanjut oleh dengan cara interpretasi menjadi nilai instrumental. Rumusan nilai instrumental ini masih berupa rumusan umum yang berwujud norma-norma. Nilai instrumental ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam nilai prakris, yang berwujud indicator-indikator yang sifatnya sangat konkrit berkaitan suatu bidang dalam kehidupan. Nilai pada hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek.

Macam- macam nilai

Menurut Walter G. Everet nilai- nilai manusiawi menjadi 8 kelompok, yaitu :

1. Nilai ekonomis (ditunjukkan oleh harga pasar dan meliputi semua benda yang dapat dibeli)

2. Nilai kejasmanian (mengacu pada kesehatan, efisiensi dan keindahan badan )

3. Nilai hiburan ( nilai-nilai permainan dan waktu senggang yang dapat menyumbang pada pengayaan kehidupan )

4. Nilai sosial ( berasal mula dari berbagai bentuk perserikatan manusia)
5. Nilai watak ( keseluruhan dari keutuhan kepribadian dan sosial yang diinginkan)
6. Nilai estetis ( nilai keindahan dalam alam dan dan karya seni)
7. Nilai intelektual ( nilai-nilai pengetahuan dan pengejaran kebenaran)
8. Nilai keagamaan ( nilai-nilai yang ada dalam agama )

Menurut Notonagoro nilai dibagi menjadi 3, yaitu:

a. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang yang berguna bagi unsur jasmani manusia.

b. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.

c. Nilai kerohanian, yaitu segala seuatu yang berguna bagi rohani manusia.

3. Sistem Nilai dalam Pancasila

Nilai-nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, dasar, serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kehidupan kenegaraan.

Menurut Kaelan nilai-nilai pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Rumusan dari sila-sila pancasila itu sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak,karena pada hakikatnya pancasila adalah nilai.

b. Inti nilai pancasila berlaku tidak terikat oleh ruang.

c. Pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD’45, menurut ilmu hukum memenuhi syarat

sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di

Indonesia.

Menurut Darmoduharjo nilai pancasila yang bersifat subjektif dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa indonesia sendiri, sehingga bangsa indonesia sebagai kuasa materialis.

b. Nilai pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia

c. Nilai pancasila merupakan nilai-nilai yang sesuai dengan hati nurani bangsa indonesia.

Dalam konteks hidup bernegara, maka Pancasila sebagai dasar Negara dan asas kerohanian Negara merupakan nilai dasar. Nilai dasar ini dijabarkan lebih lanjut dalam nilai instrumental, yaitu berupa UUD’45 sebagai hukum dasar tertulis.


4. Bentuk dan Susunan Pancasila.

Susunan sila-sila pancasila merupakan kesatuan yang organis, satu sama lain membentuk suatu sistem yang disebut dengan istilah majemuk tunggal. Majemuk tunggal artinya pancasila terdiri dari 5 sila tetapi merupakan satu kesatuan yang berdiri sendiri secara utuh.Bentuk Pancasila di dalam pengertian ini diartikan sebagai rumusan Pancasila sebagaimana tercantum di dalam alinea IV Pembukaan UUD’45. Pancasila sebagai suatu sistem nilai disusun berdasarkan urutan logis keberadaan unsur-unsurnya. Pancasila sebagai satu kesatuan system nilai, juga membawa implikasi bahwa antara sila yang satu dengan sila yang lain saling mengkualifikasi. Hal ini berarti bahwa antara sila yang satu dengan yang lain, saling memberi kualitas, memberi bobot isi.


PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA

1. Pengertian Ideologi

Ideologi secara praktis diartikan sebagai system dasar seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka ideology diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara.


2. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Pancasila jika dilihat dari nilai-nilai dasarnya, dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Dalam ideology terbuka terdapat cita-cita dan nilai-nilai yang mendasar, bersifat tetap dan tidak berubah. Oleh kareanya ideology tersebut tidak langsung bersifat operasional, masih harus dieksplisitkan, dijabarkan melalui penafsiran yang sesuai dengan konteks jaman. Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki ideologi-ideologi idealitas, normative dan realities.


3. Perbandingan antara Ideologi Liberalisme, Komunisme dan Pancasila

a. Liberalisme
Ciri-cirinya:
- Memiliki kecenderungan untuk mendukung perubahan
- Mempunyai kepercayaan terhadap nalar manusiawi
- Bersedia menggunakan pemerintah untuk meningkatkan kondisi manusiawi
- Mendukung kebebasan individu
- Bersikap embivalen terhadap sifat manusia.

Liberalisme yang menyuarakan kebebasan hak-hak manusia yang hampir tanpa batas ini berbeda dengan UUD’45 . dalam UUD’45 juga menyuarakan hak azasi manusia tetapi juga mencantumkan kewajiban- kewajiban warga negara.Jika dibandingkan dengan ideology Pancasila yang secara khusus norma-normanya terdapat di dalam Undang-Undang Dasar 1945, maka dapat dikatakan bahwa hal-hal yang terdapat di dalam liberalisme terdapat di dalam pasal-pasal UUD 1945, tetapi Pancasila menolak liberalisme sebagai ideology yang bersifat absolutisasi dan determinisme.
Ideologi Komunis

Ciri-cirinya:
- Berdasarkan ideologi marxisme

- lenisme, artinya bersifat materialis,ateis, dan kolektivistik

- Merupakan sistem kekuasaan satu partai atas seluruh masyarakat

- Ekonomi konunis bersifat etatisme

Perbandingan antara pancasila dengan komunis dapat disimpulkan bahwa pancasila sebagai ideologi memberi kedudukan yang seimbang kepada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.Ideologi komunisme bersifat absolutisasi dan determinisme, karena memberi perhatian yang sangat besar kepada kolektivitas atau masyarakat, kebebasan individu, hak milik pribadi tidak diberi tempat dalam Negara komunis. Manusia dianggap sebagai “sekrup” dalam sebuah kolektivitas.
Ideologi Pancasila

Pancasila sebagai Ideologi memberi kedudukan yang seimbang kepada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social. Pancasila bertitik tolak dari pandangan bahwa secara kodrati bersifat monopluralis, yaitu manusia yang satu tetapi dapat dilihat dari berbagai dimensi dalam aktualisasinya.



Bab VI

PEMBUKAAN UUD 1945


1. Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945

Secara yuridis, Pancasila terletak dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini dibuktikan dengan kata-kata “dengan berdasarkan kepada..” yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.


2. Isi Pembukaan UUD 1945

a. Alinea Pertama, merupakan pernyataan hak atas segala bangsa akan kemerdekaan.

b. Alinea Kedua, mengandung pernyataan tentang berhasilnya perjuangan pergerakan kemerdekaanrakyat Indonesia.

c. Alinea Ketiga, merupakan pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia.

d. Alinea Keempat, mengikrarkan pernyataan pembentukan pemerintahan Negara dengan dasar Pancasila.

3. Pokok - Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945, meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia dan mewujudkan cita-cita hukum (tertulis dan tidak tertulis)

4. Maksud / Tujuan Pembukaan UUD 1945

a. Mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya.

b. Menetapkan cita-cita bangsa yang ingin dicapai dengan kemerdekaannya.

c. Menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan

hidup seluruh rakyat Indonesia.

d. Melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu.

5. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Undang – Undang Dasar

1. Bagian pertama, kedua dan ketiga merupakan serangkaian pernyataan tentang keadaan

dan peristiwa yang mendahului terbentuknya Negara Indonesia

2. Bagian keempat merupakan pernyataan mengenai keadaan setelah Negara Indonesia

ada, dan mempunyai hubungan kausal dan organis dengan batang tubuh UUD.


6. Hakekat dan Kedudukan Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 menurut hakekatnya merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental dan staatsfundamentalnorm, dan berkedudukan dua terhadap tertib hukum Indonesia, yaitu sebagai dasar tertib hukum Indonesia dan ketentuan hukum yang tertinggi. Kedudukan yang tetap, kuat dan tak bisa diubah ini dapat ditinjau dari dua segi, yaitu segi formal dan segi material.


7. Terpisahnya Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 terpisah dengan Batang Tubuh UUD 1945 dan kedudukan serta hakekatnya lebih tinggi derajatnya dari Batang Tubuh UUD 1945.


8. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, tidak hanya menjelaskan dan menegaskan tetapi juga mempertanggungjawabkan Proklamasi.



DINAMIKA UUD


1. Isi Materi UUD 1945, merupakan penjelmaan empat pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai pancaran dari Pancasila.

2. Pelaksanaan UUD 1945

1. Masa Awal Kemerdekaan (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)

Sejak disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 belum dapat dilaksanakan

sepenuhnya.

2. Masa UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Sejak diberlakukannya UUD KRIS maka Indonesia menjadi Negara federal, kemudian diselenggarakan Pemilu untuk memilih anggota konstituante yang dilantik oleh presiden pada tanggal 10 November 1956. Namun badan konstituante gagal membuat undang-undang baru, sehingga keluarlah Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

3. Masa Orde Lama
Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945. Pada masa orde lama banyak pula terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan. Sistem pemerintahan dijalankan tidak sesuai dengan UUD 1945 itu sendiri.

4. Masa Orde Baru

Setelah ORLA runtuh, terbentuk pemerintahan baru yang diberi nama ORBA (Orde Baru). Tekad ORBA ialah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

5. Masa Orde Reformasi
Orde baru seolah memabukan perubahanUUD 1945, tetapi sebaliknya Orde Reformasi memandang sangat perlu perubahan UUD 1945 dalam bentuk amandemen untuk memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.


3. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945

Sejak Mei 1998 bangsa Indonesia bertekad mereformasi berbagai bidang kehidupan kenegaraan. Salah satunya adalah reformasi hukum dan sebagai realisasi dari reformasi hukum itu adalah perubahan terhadap pasal-pasal di dalam UUD 1945.
Bab VII

MAKNA SILA-SILA PANCASILA


1. Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Manusia sebagai makhluk yang ada di dunia ini seperti halnya makhluk lain diciptakan oleh penciptanya. Pencipta itu adalah kuasa prima yang mempunyai hubungan dengan yang diciptakannya. Manusia sebagai makhluk yang dicipta wajib melaksanakan perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya. Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
- Mengandung arti pengakuan adanya kuasa prima yaitu Tuhan Yang Maha Esa
- Menjamin penduduk untuk memluk agama masing-masing dan beribadah menurut

agamanya

- Tidak memaksa warga negara untuk beragama

- Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama

- Bertoleransi alam kehidupan beragama

- Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warganya


2. Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan
- Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa
- Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah

Manusia ditempatkan sesuai dengan harkatnya. Hal ini berarti bahwa manusia mempunyai derajat yang sama di hadapan hukum. Sejalan dengan sifat universal bahwa kemanusiaan itu dimiliki oleh semua bangsa, maka hal itupun juga kita terapkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Sesuai dengan hal itu, hak kebebasan dan kemerdekaan dijunjung tinggi.


3. Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
Pokok-pokok pikiran yang perlu dipahami antara lain :

Nasionalisme, cinta bangsa dan tanah air, menggalang persatuan dan kesatuan bangsa, menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan maupun warna kulit dan keturunan, menumbuhkan rasa senasib sepenanggungan. Makna persatuan hakekatnya adalah satu, yang artinya bulat, tidak terpecah. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern sekarang ini, maka disebut nasionalisme. Oleh karena rasa satu yang sedemikian kuatnya, maka timbulah rasa cinta bangsa dan tanah air.

4. Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

Pada hakikatnya sila ini adalah demokrasi. Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia yaitu terletak pada permusyawaratan. Permusyawaratan artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Kebijaksaan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak. Dalam melaksanakan keputusan dibutuhkan kejujuran bersama


5. Arti dan Makna Sila Keadila Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Keadilan berarti adanya persamaan dan saling menghargai karya orang lain. Jadi seseorang bertindak adil apabila dia memberikan sesuatu kepada orang lain sesuai dengan haknya.

Ada 3 macam keadilan

1. Keadilan legalis, yaitu keadilan yang arahnya dari diri pribadi ke seluruh masyarakat

2. Keadilan distributuf, yaitu keseluruhan masyarakat wajib memperlakukan manusia pribadi sebagai manusia yang sama martabatnya.

3. Kedilan komutatif, yaitu memperlakukan warga lain sebagi pribadi yang sama martabatnya.

Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat. Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagian bersama menurut potensi masing-masing. Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.

6. Pentingnya Paradigma dalam Pembangunan

Pembangunan yang sedang digalakkan memerlukan paradigma, suatu kerangka berpikir atau suatu model mengenai bagaimana hal-hal yang sangat esensial dilakukan. Pembangunan dalam perspektif Pancasila adalah pembangunan yang sarat muatan nilai yang berfungsi menajdi dasar pengembangan visi dan menjadi referensi kritik terhadap pelaksanaan pembangunan.

Implementasi Pancasila sebagai Paradigma dalam Berbagai Bidang adalah :

1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pendidikan

Pendidikan nasional harus dipersatukan atas dasar Pancasila. Tak seyogyanya bagi penyelesaian-penyelesaian masalah-masalah pendidikan nasional dipergunakan secara langsung system-sistem aliran-aliran ajaran, teori, filsafat dan praktek pendidikan berasal dari luar.

2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ideologi

Pengembangan Pancasila sebagai ideologi yang memiliki dimensi realitas, idealitas dan fleksibilitas menghendaki adanya dialog yang tiada henti dengan tantangan-tantangan masa kini dan masa depan dengan tetap mengacu kepada pencapaian tujuan nasional dan cita-cita nasional Indonesia.

3. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Politik

Ada perkembangan baru yang menarik berhubung dengan dasar Negara kita. Dengan kelima prinsipnya Pancasila memang menjadi dasar yang cukup integrative bagi kelompok-kelompok politik yang cukup heterogen dalam sejarah Indonesia modern.

4. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi

Pembangunan ekonomi nasional harus juga berarti pembangunan system ekonomi yang kita anggap paling cocok bagi bangsa Indonesia. Dalam penyusunan system ekonomi nasional yang tangguh untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, sudah semestinya Pancasila sebagai landasan filosofisnya.

5. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Sosial-Budaya

Pancasila merupakan suatu kerangka di dalam suatu kelompok di dalam masyarakat dapat hidup bersama, bekerja bersama di dalam suatu dialog karya yang terus menerus guna membangun suatu masa depan bersama

6. Pancasila sebagai Paradigma Ketahanan Sosial

Perangkat nilai pada bangsa yang satu berbeda dengan perangkat nilai pada bangsa lain. Bagi bangsa Indonesia, perangkat nilai itu adalah Pancasila. Kaitan Pancasila dan ketahanan nasional adalah kaitan antara ide yang mengakui pluralitas yang membutuhkan kebersamaan dan realitas terintegrasinya pluralitas.


7. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Hukum

Pembangunan hukum bukan hanya memperhatikan nilai-nilai filosofis, asas yang terkandung dalam Negara hukum, tetapi juga mempertimbangkan realitas penegakan hukum dan kesadaran hukum masyarakat.

8. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Beragama

Salah satu prasyarat terwujudnya masyarakat modern yang demokratis adalah terwujudnya masyarakat yang menghargai kemajemukan masyarakat dan bangsa serta mewujudkannya sebagai suatu keniscayaan.

9. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu dan Teknologi

Pancasila mengandung hal-hal yang penting dalam pengembangan ilmu dan teknologi. Perkembangan IPTEK dewasa ini dan di masa yang akan datang sangat cepat, makin menyentuh inti hayati dan materi di satu pihak, serta menggapai angkasa luas dan luar angkasa di lain pihak, lagi pula memasuki dan mempengaruhi makin dalam segala aspek kehidupan dan institusi budaya.




7. Pancasila sebagai Orientasi dan Kerangka Acuan

a. Pancasila sebagai Orientasi Pembangunan

Pada saat ini Pancasila lebih banyak dihadapkan pada tantangan berbagai varian kapitalisme daripada komunisme atau sosialisme. Ini disebabkan perkembangan kapitalisme yang bersifat global. Fungsi Pancasila ialah memberi orientasi untuk terbentuknya struktur kehidupan social-politik dan ekonomi yang manusiawi, demokratis dan adil bagi seluruh rakyat.
Pancasila sebagai Kerangka Acuan Pembangunan

Pancasila diharapkan dapat menjadi matriks atau kerangka referensi untuk membangun suatu model masyarakat atau untuk memperbaharui tatanan social budaya.





Bab VIII

Catatan Penutup


Dari penjelasan di atas ternyata usaha pemikiran mendalam tidak menggoyahkan keyakinan akan kebenaran Pancasila, melainkan justru semakin memperkukuh keyakinan akan kebenaran dan kebermaknaan Pancasila bagi kehidupan bangsa Indonesia. Usaha pemikiran mendalam tentang Pancasila perlu diteruskan, terutama di lingkungan perguruan tinggi yang merupakan masyarakat ilmiah. Mahasiswa perlu dibimbing untuk memikirkan Pancasila dengan lebih mendalam agar memperoleh pemahaman yang meyakinkan serta terdorong untuk mewujudkannya da-lam kehidupan sehari-hari. Untuk itu perguruan tinggi perlu menyelenggarakan kuliah Filsafat Pancasila.

Hal ini sebenarnya telah disadari dan disepakati oleh dosen-dosen PTS se-DIY, sehingga PTS se-DIY bersepakat memberikan kuliah Filsafat Pancasila. Hal ini mereka tegaskan dalam Temu Karya Dosen-dosen Matakuliah Pancasila se-Kopertis Wil. V DIY, yang diselenggarakan tanggal 30 dan 31 Mei 1989, di Kantor Kopertis Wilayah V, dengan bimbingan dosen-dosen Fakultas Filsafat UGM.

Pemikiran di atas diharap dapat ikut mendorong perguruan tinggi, sebagai lembaga akademik-ilmiah, untuk menyelenggarakan kuliah Filsafat Pancasila.

Sebagai catatan akhir dari tulisan ini, sekaligus mengambil proses ikhtiar untuk dikembangkan dan didiskusikan lebih lanjut, maka ada satu hal yang perlu digaris bawahi adalah bahwa Perguruan Tinggi memiliki orientasi ideal yang harus terus di pupuk dan dikembangkan yaitu membentuk kader yang dibutuhkan oleh negara dan masyarakat bagi tercapainya tujuan umum bangsa Indonesia yang hendak mencapai terciptanya suatu masyarakat yang berdiri atas satu corak kepribadian, yaitu kepribadian Indonesia, sebagai jaminan untuk membangun kultur dan penjaga nilai ideologi bangsa. Tujuan tersebut berarti mendidik masyarakat (civitas akademika) yang memiliki keseimbangan intelektual yang nasionalis (rasa memiliki terhadap tanah air), moralis dan spiritual.





Daftar Bacaan


Andi Trinanda, Mendefinisikan Kembali Paradigma Demokrasi Masa Transisi di Indonesia : Memaknai Nilai Reformasi Secara Obyektif, Majalah Cakrawala BSI, Vol 2 No. 1 September 2002.

C.S.T. Kancil, Pancasila dan UUD 1945 (Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi, PT. Pradnya Paramitha, Jakarta, 1998. Eka Danaputera, Pancasila (Identitas dan Modernitas) – Tinjauan Etis dan Budaya, PT. BPK Gunung Agung Mulia, Jakarta 1997
Kaelan, MS, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta, 1999.

Letjen TNI Jhony Lumintang DKK, Pendidikan Kewarganegaraan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.

Naba Aji Notoseputro, Paradigma Sistem Perguruan Tinggi di Indonesia, Bina Prestasi, Edisi 15, Bina Sarana Informatika, 2002


Diposkan oleh Djabalok di 01:09 Reaksi:         


Date: Selasa, 17 Februari 2009
Label: Kumpulan Makalah
0 komentar:

Poskan Komentar